Pengertian Bangsa dan Negara,
sekaligus Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah suatu kelompok manusia
yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama,
ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul
keturunan yang sama.
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
a.
Hak
warga Negara
Hak–hak asasi manusia dan warga
negara menurut UUD 1945 mencakup :
·
Hak
untuk menjadi warga negara (pasal 26)
·
Hak
atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
·
Hak
atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
·
Hak
atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
·
Hak
bela negara (pasal 27 ayat 3)
·
Hak
untuk hidup (pasal 28 A)
·
Hak
membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
·
Hak
atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi
anak (pasal 28 B ayat 2)
·
Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
·
Hak
untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
·
Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
·
Hak
untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
·
Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 d ayat 3)
·
Hak
atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
·
Kebebasan
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
·
Hak
atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga
hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
·
Hak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat
3)
·
Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
·
Hak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
(pasal 28 G ayat 1)
·
Hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
·
Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
·
Hak
hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
·
Hak
mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H
ayat 2)
·
Hak
atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
·
Hak
milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
·
Hak
untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
·
Hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
·
Hak
bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
·
Hak
atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
·
Hak
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan (pasal 28)
·
Hak
atas kebebasan beragama (pasal 29)
·
Hak
pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
·
Hak
mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
·
Melaksanakan
aturan hukum.
·
Menghargai
hak orang lain.
·
Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
·
Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
·
Melakukan
komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
·
Membayar
pajak
·
Menjadi
saksi di pengadilan
·
Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar