Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan, Landasan Hukum, dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Latar belakang pendidikan
kewarganegaraan
Perjuangan bangsa indonesia untuk
menjadikan negara Indonesia adalah negara yang merdeka membutuhkan waktu yang
sangat panjang dan butuh pengorbanan yang yang tinggi. Meskipun Indonesia telah
memproklamirkan kemerdekaannya puluhan tahun yang lalu, masalah yang dihadapi
untuk menjadi negara yang benar-benar merdeka masih saja bergulir, hanya saja
masalah yang datang bukan lagi dalam bentuk peperangan antar negara.
Justru peperangan sesama bangsa untuk menjadi penguasa. Selain itu juga, banyak
gerakan-gerakan yang ingin memisahkan diri dari Indonesia seperti negara Timur
Leste yang sekarang sudah bukan lagi menjadi bagian NKRI.
Maraknya permasalahan yang ada di
negara Indonesia ini merupakan akibat dari nilai-nilai perjuangan bangsa dalam
mempertahankan dan merebut negara Indonesia dari tangan penjajah sudah mencapai
titik kritis yang antara lain merupakan pengaruh Globalisasi.
Oleh karena itu, masalah integrasi
nasional yang selalu aktual pada bangsa Indonesia ini harus menjadi perhatian
penting bagi bangsa Indonesia. Sangat dibutuhkan adanya sarana yang dapat
meningkatkan atau menciptakan rasa kecintaan setiap orang akan negara
Indonesia. Serta memberikan kesadaran akan pentingnya ketentraman dan persatuan
berbangsa dan bernegara. Maka dari itu melalui Pendidikan Kewarganegaraan
bagi semua kalangan bisa menjadi sarana untuk dapat menjadikan Negara Indonesia
menjadi negara yang merdeka seutuhnya.
Landasan Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a.
Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa
Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.
Pasal
27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.
Pasal
27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d.
Pasal
30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
e.
Pasal
31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
·
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah:
Untuk menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan
kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para
mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK
dan Seni.
·
Tujuan
Umum : Memberikan pengetahuan dan
kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan
negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh
bangsa dan negara.
·
Tujuan
Khusus : Agar
mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan
demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik
dan bertanggung jawab.
·
Selain itu juga Agar warga Negara indonesia memahami
berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang
berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
·
Dan Agar warga Negara indonesia indonesia memiliki sikap
perilaku sesuai nilai-nilai perjuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi
nusa dan bangsa.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar