Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara, dalam pengertiannya yaitu cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan
nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga Negara dan aparatur Negara
harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan
bangsa dan Negara Indonesia. Asas wawasan nusantara
merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama
2. Keadilan
Yang berarti
kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
3. Kejujuran
Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan realita serta ketentuan yang benar biar pun realita atau kebenaran itu pahit.
Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan realita serta ketentuan yang benar biar pun realita atau kebenaran itu pahit.
4. Solidaritas
Yang berarti rasa
setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri
dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja sama
Adanya koordinasi,
saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang
lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap
ikrar atau kesepakatan bersama, demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan
dalam kebhinekaan, merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan
kesatuan kebhinekaan Indonesia.
KESIMPULAN :
Dari penjelasan di atas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa
HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA itu adalah cara pandang menyeluruh setiap warga
Negara dalam lingkup nusantara hanya demi kepentingan nasional. Yang berarti
setiap warga Negara harus selalu berfikir, bersikap, dan bertindak secara utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara demi untuk menyatukan seluruh kepulauan
nusantara dalam segala aspek maupun segala bidang, baik ekonomi, politik, sosial
budaya, dan juga pertahanan dan keamanan wilayah Bangsa dan Negara.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar