Rabu, 02 Oktober 2013

Polusi Udara dari Penggunaan Bahan Bakar Fosil

ABSTRAK
Polusi udara adalah suatu pencemaran zat – zat kimia yang ada di udara. Polusi udara salah satunya dihasilkan dari bahan bakar fosil, seperti bensin, solar, batu bara, dan lain – lain. Jenis zat yang dihasilkannya adalah salah satunya yaitu karbon monoksida (CO). karbon monoksida ini biasanya banyak di hasilkan dari kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar minyak yaitu bensin dan solar sebagai sumber energinya, begitu pula dengan pabrik – pabrik yang menggunakan bahan bakar fosil tersebut. Seperti yang kita ketahui di Indonesia ini banyaknya penggunaan kendaraan bermotor dan makin banyaknya pabrik – pabrik  yang ada di Indonesia. Dampak yang di timbulkannya pun akan semakin berbahaya. Zat – zat yang dihasilkannya pun bermacam – macam, seperti karbon monoksida (CO). Zat tersebut sangatlah berbahaya bagi kesehatan manusia. Penulisan ini bertujuan untuk mrngetahui bahaya dari zat karbon monoksida (CO) tersebut dan juga dampak yang dapat ditimbulkannya dari polusi udara yang di hasilkan oleh bahan bakar fosil tersebut.

BAB I
PENDAHULUAN
a.      Latar Belakang
Polusi udara di beberapa kota besar di Indonesia telah sangat memprihatinkan. Beberapa hasil penelitian tentang polusi udara dengan segala resikonya telah dipublikasikan, termasuk resiko kanker darah. Namun, jarang disadari entah berapa ribu warga kota yang meninggal setiap tahunnya karena infeksi saluran pernapasan, asma, maupun kanker paru-paru akibat polusi udara. Diperkirakan dalam sepuluh tahun mendatang terjadi peningkatan jumlah penderita penyakit paru-paru dan saluran pernapasan. Bukan hanya infeksi saluran pernapasan akut yang kini menempati urutan pertama dalam pola penyakit diberbagai wilayah di Indonesia, tetapi juga meningkatnya jumlah penderita penyakit asma dan kanker paru-paru. Di kota-kota besar, kontribusi gas buang kendaraan bermotor sebagai sumber polusi udara mencapai 60-70%. Sedangkan kontribusi gas buang dari cerobong asap industri hanya berkisar 10-15%, sisanya berasal dari sumber pembakaran lain,misalnya dari rumah tangga, pembakaran sampah, kebakaran hutan, dll. Sebenarnya banyak polutan udara yang perlu diwaspadai, tetapi organisasi kesehatan dunia (WHO) menetapkan beberapa jenis polutan yang dianggap serius.Polutan udara yang berbahaya bagi kesehatan manusia, hewan,serta mudah merusak harta benda adalah partikulat yang mengandung partikel hidrokarbon, sulfur dioksida, dan nitrogen oksida. Semuanya di emisikan oleh kendaraan bermotor. WHO memperkirakan bahwa 70% penduduk kota di dunia pernah menghirup udara kotor akibat emisi kendaraan bermotor, sedagkan 10% sisanya menghirup udara yang bersifat marginal.

b.      Rumusan Masalah
1.      Apa yang menyebabkan terjadinya polusi udara ?
2.      Apa macam – macam polusi udara yang di hasilkan dari bahan bakar fosil ?
3.      Apa pengaruh dari polusi udara terhadap kesehatan manusia ?
4.      Bagaimana cara untuk menanggulangi polusi udara ?
c.       Tujuan penulisan
1.      Mengetahui sumber pencemaran polusi udara
2.      Macam – macam polusi udara dari bahan bakar fosil
3.      Mengetahui dampak yang dapat ditimbulkan dari polusi udara
4.      Mengetahui cara menanggulangi polusi udara

BAB II
A.    LANDASAN TEORI
Polusi merupakan masuknya mahluk hidup, zat, energi, atau komponen lain dalam lingkungan yang menyebabakan berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia. Polusi berarti masuknya bahan pencemar (polutan) sebagai akibat dari kegiatan manisia atau proses alam yang ditemukan ditempat, saat, dan jumlah yang tidak selayaknya. Polusi dapat kita jumpai, misalnya di tanah, air, udara, bahkan suara bising dari motor, mesin dll. Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.

B.     DATA dan HASIL
1.      PENYEBAB POLUSI UDARA
Pencemaran udara dibedakan menjadi pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. Karbon monoksida adalah sebuah contoh dari pencemar udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran. Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan ozon dalam smog fotokimia adalah sebuah contoh dari pencemaran udara sekunder. Atmosfer merupakan sebuah sistem yang kompleks, dinamik, dan rapuh. Belakangan ini pertumbuhan keprihatinan akan efek dari emisi polusi udara dalam konteks global dan hubungannya dengan pemanasan global, perubahan iklim dan deplesi ozon di stratosfer. Beberapa kegiatan manusia yang dapat menimbulkan polusi udara adalah: Transportasi, Industri, Pembangkit listrik, Pembakaran (perapian, kompor, furnace, insinerator dengan berbagai jenis bahan bakar), Gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya seperti (CFC). Sumber alami seperti : Gunung berapi, Rawa-rawa, Kebakaran hutan, Nitrifikasi dan denitrifikasi biologi. Sumber-sumber lain seperti : Transportasi, Kebocoran tangki, Timbulan gas metana dari lahan uruk/tempat pembuangan akhir sampah dan Uap pelarut organik.

2.      Jenis – jenis polusi polusi udara dari bahan bakar fosil
a.       Senyawa belerang berasal dari pembakaran batu bara
b.      Partikulat berasal dari pembakaran serat asbes, bijih besi, dan asbes yang hancur biasanya berbentuk asap
c.       Karbon monoksida berasal dari pembakaran bahan bakar dan hutan serta asap kendaraan bermotor.
d.      Klorofuoso karbon (CFC) berasal dari kebocoran gas lemari pendingin, bahan pelarut dan pengembang plastik busa.
e.       Nitrogen oksida berasal dari proses pembakaran dan pembentukan asap kabut fito kimia.
f.       Hydrogen karbon berasal mesin mobil dan penyedot udara.Pengoksida berasal dari nitrogen oksida dan hidrokarbon dari mobil, contoh pengoksida adalah pereaksi asetit nitrat.

3.      Pengaruh polusi udara terhadap kesehatan manusia
Zat yang tercemar ke udara akan dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernafasan. Partikulat yang berukuran besar dapat tertahan di saluran pernafasan bagian atas, sedangkan partikulat kecil dan gas dapat mencapai paru – paru. Dari paru-paru, zat tersebut akan diserap oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh. Dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Studi ADB memperkirakan dampak pencemaran udara di Jakarta yang berkaitan dengan kematian prematur, perawatan rumah sakit, berkurangnya hari kerja efektif, dan ISPA pada tahun 1998 senilai dengan 1,8 triliun rupiah dan akan meningkat menjadi 4,3 triliun rupiah di tahun 2015. Dalam analisis peneliti selama 12 tahun, ditarik kesimpulan bahwa pengaruh jangka pendek dari meningkatnya polusi, yaitu meningkatkan gejala asma dan kemampuan fungsi paru-paru. Analisis didasarkan dari perolehan data yang dihimpun National Institute of Allergy and Infectious Diseases (NIAID) Inner-City Asthma Study (ICAS) menguji 861 anak anak berusia 5-12 tahun dan mengalami asma.

4.      Cara menanggulangi polusi udara
a.       Menanam dan merawat tumbuhan di sekitar lingkungan kita. Berapa pun luas area kosong di rumah atau di tempat kerja kita, tanamilah dengan tumbuhan. Hal ini berguna untuk menyejukkan dan mengurangi jumlah polusi udara di sekitar kita.
b.      Gunakan kendaraan bermotor Anda, mobil ataupun motor, seefisien mungkin.
c.       Gunakan transportasi umum. Jika tidak perlu sekali, simpan kendaraan pribadi Anda di rumah dan gunakan transportasi umum yang ada. Ini akan membantu mengurangi jumlah kendaraan yang membuang polusinya setiap hari ke angkasa.
d.      Ikutlah komunitas bersepeda. Alat transportasi yang ramah lingkungan seperti sepeda akan sangat membantu untuk mengurangi polusi udara di kota, terlebih dengan bersepeda Anda juga sehat karena aktivitas ini bagus untuk jantung.
e.       Gunakan kendaraan yang ramah lingkungan. Jika menggunakan mobil atau motor, sebaiknya selalu lakukan pengecekan supaya mesin kendaraan bagus dan mengurangi polusi udara dengan memastikan emisi pembuangan di kendaraan Anda baik.
f.       Gunakan bahan bakar yang ramah lingkungan.
g.      Lakukan gerakan menanam pohon dengan baik di lingkungan pinggir jalan yang berkoordinasi dengan dinas tata kota atau Anda bisa melakukan sebuah acara khusus untuk mewujudkan gerakan cinta kepada lingkungan.

BAB III
PEMBAHASAN
Pada penulisan ini menjelaskan sedikit mengenai polusi udara, pengertiannya, jenis – jenisnya, serta dampak yang di hasilkan bagi kesehatan manusia. Dengan bertambanya kebutuhan akan transportasi serta lapangan pekerjaan seperti pabrik – pabrik, yang mana akan bertambahnya pula penggunaan bahan bakar fosil. Dengan bertambahnya penggunaan bahan bakar fosil tersebut, maka dampak yang di timbulkan akan semakin bertambahnya pencemaran zat – zat yang tidak baik untuk kesehatan manusia. Yang mana zat – zat tersebut dapat merusak tubuh manusia.  Secara umum, terdapat 2 sumber pencemaran udara, yaitu pencemaran akibat sumber alamiah (natural sources), seperti letusan gunung berapi, dan yang berasal dari kegiatan manusia (anthropogenic sources), seperti yang berasal dari transportasi, emisi pabrik, dan lain-lain. Di dunia, dikenal 6 jenis zat pencemar udara utama yang berasal dari kegiatan manusia (anthropogenic sources), yaitu Karbon monoksida (CO), oksida sulfur (SOx), oksida nitrogen (NOx), partikulat, hidrokarbon (HC), dan oksida fotokimia, termask ozon. Di Indonesia, kurang lebih 70% pencemaran udara disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor mengeluarkan zat-zat berbahaya yang dapat menimbulkan dampak negatif, baik terhadap kesehatan manusia maupun  terhadap lingkungan, seperti timbal/timah hitam (Pb), suspended particulate matter (SPM), oksida nitrogen (NOx), hidrokarbon (HC), karbon monoksida (CO), dan oksida fotokimia (Ox). Kendaraan bermotor menyumbang hampir 100% timbal, 13-44% suspended particulate matter (SPM), 71-89% hidrokarbon, 34-73% NOx, dan hampir seluruh karbon monoksida (CO) ke udara Jakarta.  Sumber utama debu berasal dari pembakaran sampah rumah tangga, di mana mencakup 41% dari sumber debu di Jakarta. Sektor industri merupakan sumber utama dari sulfur dioksida. Di tempat-tempat padat di Jakarta konsentrasi timbal bisa 100 kali dari ambang batas. Oleh karena itu haruslah berusaha menekan ataupun mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, dan juga menanam tumbuhan - tumbuhan ataupun pohon – pohon guna untuk mengurangi polusi udara yg dihasilkan dari bahan bakar fosil tersebut.
Kesimpulan
Polusi udara salah satunya dihasilkan dari bahan bakar fosil, seperti bensin, solar, batu bara, dan lain – lain. Jenis zat yang dihasilkannya adalah salah satunya yaitu karbon monoksida (CO). karbon monoksida ini biasanya banyak di hasilkan dari kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar minyak yaitu bensin dan solar sebagai sumber energinya, begitu pula dengan pabrik – pabrik yang menggunakan bahan bakar fosil tersebut. Seperti yang telah di jelaskan tadi, Oleh karena itu haruslah berusaha menekan ataupun mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, dan juga menanam tumbuhan - tumbuhan ataupun pohon – pohon guna untuk mengurangi polusi udara yg dihasilkan dari bahan bakar fosil tersebut.
Saran
Menanam beberapa tumbuhan ataupun pohon – pohon guna untuk mengurangi polusi udara yang telah sangat meprihatinkan.
PENUTUP
Kita sebagai mahkluk hidup yang diberikan kepercayaan kepada tuhan untuk menjaga bumi ini haruslah dapat menjaga kelangsungan kehidupan bumi ini. Salah satunya dengan mengurangi polusi – polusi yang akan membuat bumi kita akan semakin rusak dan hancur.

DAFTAR PUSTAKA :






Minggu, 23 Juni 2013

Implementasi Politik dan Strategi Nasional

Beberapa contoh penerapan Implementasi Polstranas (Politik Strategi Nasional) dalam berbagai bidang, berikut ini adalah contohnya :
A.    Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1.  Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.   Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.  Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.  Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang– undang.
5.   Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (KNRI), untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6.   Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7. Mengembangkan peraturan perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8.  Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.

B.     Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi :
1.  Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2.  Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal.
3.  Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
4.  Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
5.  Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan pengeluaran.
6.  Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil, dan efisien dalam melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
7.  Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama asset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikan. dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur dengan undang–undang.
8. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik.
9.  Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
10. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
11. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
12. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
13. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan pada kemanusiaan yang adil bagi masyarakat.
14. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan disetiap daerah.
15. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar.

C.    Implementasi  politik strategi nasional  di bidang politik
1.  Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
5. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
7. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
8.  Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan selambat–lambatnya pada tahun 2004.
9.  Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10. Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.

D.    Implementasi poliitik strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan:
1.  Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4.  Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5.  Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.
Sumber :

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
 Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena :
a.       Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.      Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.       Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d.      Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.       Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.

Dengan pandangan masyarakat yang selalu berkembang terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam, maka akan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru untuk dapat memperbaiki sistem penyusunan politik dan strategi nasional agar dapat memberikan dampak yang positif guna tercapainya kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik lagi.
SUMBER :

PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Politik dan Strategi nasional merupakan satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara memujudkannya berhubungan langsung dengan strategi yang merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan strategi nasional merupakan sesuatu yang berhubungan erat dengan cara-cara untuk mencapai tujuan nasional.
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.
Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu tujuan. Strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangan baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.

Politik Nasional dan Strategi Nasional
Politik nasional dengan memperhatikan pengertian politik seperti di atas, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta penggunaan potensi nasional untuk mencapi tujuan nasional).

Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

SUMBER :